- Warta Ekonomi,quickq免费加速器官方网站 Jakarta -
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah dibacakan pada persidangan hari ini, Senin (10/6). Mantan direktur utama PT Pertamina tersebut divonis selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair empat bulan kurungan.
Baca Juga: Vonis 8 Tahun Penjara untuk Karen Agustiawan
Merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan masih pikir-pikir terkait pengajuan upaya hukum lanjutan atau tidak.
“Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Mukri dalam siaran pers, Senin malam (10/6/2019).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluh tiga juta rupiah) subsidair lima tahun penjara.
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar itu bermula pada 2009. Ketika itu, Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.Kegiatan itu merujuk agreement for sale and purchase-BMG Project tertanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 dolar AS. Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence), serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.
Walhasil, kasus itu menyebabkan peruntukan dan penggunaan dana 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar Australia tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina, khususnya dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
顶: 95踩: 9649
Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir
人参与 | 时间:2025-05-23 05:30:19
相关文章
- Cerita Lahir dan Berkembangnya DANA, Salah Satu Pionir Dompet Digital di Indonesia
- Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini
- Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
- Tak Cuma ke Dewan Pers, Tim Mawar Juga Lapor ke Bareskrim Polri
- 7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang
- Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?
- Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- Resmi! Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Libur Ramadan, Jadi Sebulan?
- FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York
评论专区